Baca Juga: Madu Ternyata Bisa Bikin Stroke Cepat Sembuh, Begini Cara Konsumsinya Kata dr. Zaidul Akbar
Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2.
Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Roy Suryao melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing.
Namun laporan itu ditolak polisi.***