Dianggap Cemarkan Nama Baik Menag, Roy Surya Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya

- 27 Februari 2022, 14:45 WIB
Dianggap Cemarkan Nama Baik Menag, Roy Surya Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya
Dianggap Cemarkan Nama Baik Menag, Roy Surya Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

MAPAY BANDUNG - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat 25 Februari 2022.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Surya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaporan itu dilayangkan setelah Roy Suryo mencuit dan mengunggah potongan pernyataan Yaqut di Twitter.

"Soal konten video yang di dalam Tweet itu dia memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," katanya dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: 5 Bahan Alami Ini Ampuh Obati Masalah Liver Kata dr. Zaidul Akbar, Bisa Dibuat Jamu

Terkait video yang beredar di media sosial tentang pernyataan Yaqut, Dendy beranggapan bahwa Yaqut tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

Menurutnya, pernyataan Yaqut tersebut lebih berkaitan dengan konteks penjelasan penggunaan pengeras suara masjid.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x