MAPAY BANDUNG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Polisi usai pernyatannya yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menag Yaqut dilaporkan ke Polisi oleh Pakar Telematika Roy Suryo akibat ucapannya soal membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo berencana akan melaporkan Menag Yaqut ke Polisi hari ini Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: Lemak Tubuh Rontok Seketika Plus Bikin Wajah Glowing, Cukup Lakukan Cara Ini Kata dr. Zaidul Akbar
"Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas, red) yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing hari ini di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya.
Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan ITE dan pasal penistaan agama.
Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: Gratis! Ini Jalur dan Syarat Naik KA Rute Garut-Cibatu yang Mulai Uji Coba Hari Ini
Baca Juga: Recommended! Makanan dan Minuman yang Sehat Meski Dikonsumsi Malam Hari Kata dr. Zaidul Akbar