MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhakan dan dipermudah, agar dana tersebut bisa diambil pekerja yang mengalami masa sulit.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin 21 Februari 2022.
Pertemuan dilakukan menanggapi polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Persib vs PSM di Liga 1 Malam Ini
Pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Pratikno juga menyampaikan harapan Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.