MAPAY BANDUNG - Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salahsatunya dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa warga yang hendak mengurus SIM dan STNK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, aturan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan juga berlaku bagi warga yang melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Baca Juga: Terbongkar! Wujud Asli Tuyul Ternyata Bukan Pendek dan Botak, Simak Penjelasan Pakar Spiritual
Baca Juga: Geger! Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Braga Bandung, Ini Kata Polisi
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut dikutip MapayBandung.com, Minggu 20 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui, penetapan kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024.
Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Teror Kuntilanak Indekos Bandung, Mahasiswa Alami Kejadian Tak Terduga Akibat Lakukan Ini Saat Malam