Resmi, PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjan Hingga 28 Februari 2022

- 14 Februari 2022, 19:15 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres). /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari ke depan. Kebijakan ini berlaku mulai 15 - 28 Februari 2022.

"Terkait dengan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali yaitu periode pelaksanan selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2022," ungkap enteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 14 Februari 2022.

Airlangga menjelaskan, perpanjangan kriteria berdasarkan level assesment situasi pandemi baik itu transmisi komunitas, yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap dan kapasitas response seperti testing, tracing, dan treatment.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sambangi Warga Desa Wadas yang Menolak Penambangan

Selain itu, tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen, sehingga level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya.

Jadi dari 386 kabupaten kota di luar Jawa Bali, jumlah daerah dengan level 1 itu menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten kota.

Baca Juga: Diet Telur Berhasil dan Berat Badan Turun Hingga 20 Kg! Cukup Ikuti Tips dr. Saddam Ismail Ini

Selanjutnya, jumlah kabupaten kota dengan PPKM level 2 turun dari 208 kabupaten dan kota menjadi 205 kabupaten dan kota, dan jumlah PPKM level 3 meningkat dari 14 kabupaten dan kota menjadi 118 kabupaten dan kota.

"Ini murni untuk mempersiapkan menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan," ucapnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x