Jaga Keamanan Investasi Masyarakat, Setiap Jenis Aset Kripto Harus Didaftarkan ke Bappebti

- 14 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Ilustrasi. Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. /Pixabay



MAPAY BANDUNG - Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keamanan investasi dan memberikan kepastian hukum agar yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Menurutnya, pemerintah akan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Nantinya, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kemendag, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Bukan Pesugihan! Ini 7 Tanda Burung Perkutut Memiliki Khodam Penarik Rezeki Kata Mbah Yadi

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x