Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.
Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya,” tukasnya.***