MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya memutuskan jika Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak bisa dipidana, buntut dari pernyataannya yang menyinggung bahasa sunda.
Arteria Dahlan tak bisa dipidana, karena miliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Budayawan Sunda, Budi Dalton pun angkat suara terkait keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan Arteria Dahlan tak bisa dipidana.
Baca Juga: Nyeri Dengkul Auto Sembuh, dr. Zaidul Akbar Sarankan Makan Ini
Baca Juga: Ga Nyangka! Ya’juj Ma’juj Langsung Mati Serentak, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Melalui unggahan di Instagramnya @artgram, Budi Dalton sudah memprediksi bila Arteria Dahlan bisa lolos dari jerat pidana.
"Ceuk Aing Gé pasti lolos Si Èta urusan Pidana mah....Koplok Siahhh..., (kata saya juga dia pasti lolos urusan pidana-red)" tulisnya, seperti dilansir MapayBandung.com, Sabtu 5 Februari 2022.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghentikan penyelidikan terkait laporan soal Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa sunda.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Jantung Kamu Sedang Bermasalah, Kata dr. Ema, Salahsatunya Tidur Ngorok
Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.
Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya,” tukasnya.***