Omicron Melejit, MUI Izinkan Salat Jumat Diganti Salat Zhuhur Jika Tetangga Banyak yang Positif Covid-19

- 4 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi - Apa itu MUI, berikut sejarah awal berdirinya Majelis Ulama Indonesia, tugas dan dasar hukumnya.
Ilustrasi - Apa itu MUI, berikut sejarah awal berdirinya Majelis Ulama Indonesia, tugas dan dasar hukumnya. /Dok. mui.or.id

MAPAY BANDUNG - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggantian salat Jumat menjadi salat Zhuhur masih boleh dilakukan semasa pandemi.

Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda pun menyampaikan jika di lingkungan masyarakat baik tetangga atau jemaah banyak yang terpapar Covid-19, maka salat Jumat boleh diganti menjadi salat Zhuhur.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul dalam siaran pers.

Baca Juga: Ipsos Beberkan Hasil Survei Akhir Tahun e-Commerce, Shopee Jadi Raja di Indonesia

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Viral! Ceramah Oki Setiana Dewi Soal Istri Ditampar Suami Kini Jadi Sorotan PBNU

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x