Tahun 2023, Status Tenaga Honorer Dihapuskan dari Instansi Pemerintahan

- 18 Januari 2022, 16:15 WIB
Tenaga honorer di pemerintah tahun depan dihapus.
Tenaga honorer di pemerintah tahun depan dihapus. /ANTARA FOTO/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memastikan bakal menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.

Hal itu diyakini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menyebut dalam aturan tersebut, pada 2023 pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah bakal dihapuskan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sampah di Ginjal Bersih Sampai Indigo Lihat Hal Mengerikan di Warung Nasi Uduk Jakarta

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Ingin Kereta Cepat Jakarta Bandung Uji Coba Tahun 2022, Juni 2023 Sudah Beroperasi

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x