1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Juga: Jangan Panik! Warga Bandung Tinggal Tekan 112 Jika Terjadi Hal Darurat, Ingat dan Simpan Nomornya
4. Keluarga yang tidak memiliki KIP juga berkesempatan mendapatkan bansos anak sekolah dengan melakukan pendaftaran yakni membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.*** (Siti Resa Mutoharoh/BandungRaya.id)