Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri Ternyata Beda Peruntukan, Simak Penjelasannya

- 9 Januari 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi dokumen SKCK
Ilustrasi dokumen SKCK /PRFM News



MAPAY BANDUNG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibutuhkan bagi para pelamar kerja, baik swasta maupun pemerintahan.

SKCK juga biasanya digunakan untuk pembuatan visa, izin tinggal di luar negeri, hingga naturalisasi kewarganegaraan.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: GEGER Warga di Bandung Nekat Bongkar Makam, Curiga Korban Tumbal Pesugihan Berubah Jadi Gedebog Pisang

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Selain itu anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Tahu Nggak? Inilah Air Paling Steril untuk Dikonsumsi, Obat dari Berbagai Penyakit Kata dr. Zaidul Akbar

Namun, tahukah anda setiap tingkatan kantor kepolisian itu memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam pembuatan SKCK, berikut MapayBandung.com rangkum untuk anda.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x