Baca Juga: Cobain Yuk, dr. Zaidul Akbar Sebut Bahan Dapur Ini Efektif Sehatkan Jantung hingga Redakan Sariawan
Adapun syarat bagi WNA yang diizinkan masuk, WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi WNA yang belum mendapat vaksinasi lengkap akan dilanjutkan vaksinasi di Indonesia bila mereka sesuai dengan kriteria.
Antara lain, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Mengenal Parakang, Mitos Makhluk Halus Pemakan Organ Dalam Manusia Asal Sulawesi
Kemudian, pemerintah juga mengatur kriteria WNI yang dapat mengakses karantina terpusat secara gratis, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang tamat belajar dari luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan internasional.
"Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri," tutur Satgas.**