MAPAY BANDUNG - Kasus penyebaran Omicron makin menggila.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung serta transit di negara yang pernah terinfeksi Omicron.
WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi Omicron dalam kurun waktu 14 hari (2 minggu) terakhir.
Di bawah ini daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia, dilansir MapayBandung.com dari PMJNews, Kamis 6 Januari 2022:
1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:
2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau
3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark
Baca Juga: Gawat! Dua Pemain Persib Cedera Jelang Duel Kontra Persita, Robert Ungkap Kondisinya