Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA Antisipasi Omicron, Ini Daftarnya

- 6 Januari 2022, 12:00 WIB
Sejumlah warga baru datang di Bandara Sukarno Hatta.
Sejumlah warga baru datang di Bandara Sukarno Hatta. /Tim Kuningan Talk/

MAPAY BANDUNG - Kasus penyebaran Omicron makin menggila.

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung serta transit di negara yang pernah terinfeksi Omicron.

WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi Omicron dalam kurun waktu 14 hari (2 minggu) terakhir.

Baca Juga: Minum dengan Posisi Ini Ternyata Bisa Picu Ginjal Bermasalah Menurut dr. Zaidul Akbar, Segera Hindari!

Di bawah ini daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia, dilansir MapayBandung.com dari PMJNews, Kamis 6 Januari 2022:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark

Baca Juga: Gawat! Dua Pemain Persib Cedera Jelang Duel Kontra Persita, Robert Ungkap Kondisinya

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x