MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengaturan kegiatan saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan ini hadir setelah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak se-Indonesia dibatalkan.
Aturan terbaru ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Biar Cepat Hamil, Coba Posisi Tidur Seperti Ini Kata dr. Saddam Ismail
Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 12 Desember 2021, aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Setidaknya ada 14 poin dalam aturan terbaru ini yang perlu kita simak, antara lain:
1. Optimalisasi fungsi Satgas Covid-19;
2. Menerapkan protokol kesehatan, dengan pendekatan 5M dan 3T;
Baca Juga: Merinding, Tempat Angker Ini Ternyata Jadi Tempat Favorit Para Makhluk Halus, Salah Satunya Pocong
3. Percepatan target vaksinasi dengan target 70 persen untuk dosis pertama, dan 48,57 persen untuk dosis kedua;
4. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia;
5. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum harus sudah divaksin lengkap, dan tes antigen 1x24 jam;
6. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik;
7. Menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022;
8. Melarang arak-arakan, pawai tahun baru, baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;