9. Meniadakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mall;
10. Jam operasional mall/pusat perbelanjaan menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 75 persen;
11. Makan dan minum di mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Penyebab Wanita Lebih Rentan Sakit Kata dr. Zaidul Akbar
12. Menerapkan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
13. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen; dan
14. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun sempat menyampaikan alasan pemerintah yang seringkali tidak bisa konsisten dalam membuat kebijakan.
Baca Juga: HOROR! Seorang Pendaki Asal Jakarta Diteror Suara Gaib Makhluk Halus di Gunung Cikuray Jabar
Hal itu disebabkan karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis.
"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini, karena yang kita hadapi situasi dinamis. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," ucap Tito Karnavian.***