SIMAK! Aturan Terbaru Nataru Pengganti PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 12 Desember 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka /PRFM

Baca Juga: Ini Loh 4 Manfaat Makanan Berlemak untuk Wanita Kata dr. Saddam Ismail, Salahsatunya Meningkatkan Kesuburan

9. Meniadakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mall;
10. Jam operasional mall/pusat perbelanjaan menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 75 persen;
11. Makan dan minum di mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Penyebab Wanita Lebih Rentan Sakit Kata dr. Zaidul Akbar

12. Menerapkan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
13. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen; dan
14. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun sempat menyampaikan alasan pemerintah yang seringkali tidak bisa konsisten dalam membuat kebijakan.

Baca Juga: HOROR! Seorang Pendaki Asal Jakarta Diteror Suara Gaib Makhluk Halus di Gunung Cikuray Jabar

Hal itu disebabkan karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis.

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini, karena yang kita hadapi situasi dinamis. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," ucap Tito Karnavian.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah