Sempat Dilarang, Pemerintah Kini Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

- 10 Desember 2021, 18:45 WIB
Pedagang menata minyak goreng curah di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Pedagang menata minyak goreng curah di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. /Foto: Antara/Antara/Indrianto Eko Suwarso



MAPAY BANDUNG - Ramai diberitakan beberapa waktu lalu, pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah.

Namun setelah melakukan berbagai pertimbangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akhirnya mencabut aturan larangan penjualan minyak goreng curah tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Borneo FC vs Arema FC di Liga 1 Malam Ini

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 10 Desember 2021, Oke Nurwan mengatakan, pembatalan ini untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," tutur Oke Nurwan.

Lebih lanjut, Oke Nurwan menyebutkan bahwa pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor.

Baca Juga: Rutin Minum Air Rebusan Ini, Tekanan Darah Tinggi Langsung Turun Seketika Kata dr. Zaidul Akbar

Seperti di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berada di kisaran angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen.

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter, dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Tunggu Botak, Segera Atasi Rambut Rontok dengan Makan Bawang Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Sedangkan kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Peraturan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah ini nantinya akan dicantumkan dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah