Sempat Dilarang, Pemerintah Kini Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

- 10 Desember 2021, 18:45 WIB
Pedagang menata minyak goreng curah di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Pedagang menata minyak goreng curah di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. /Foto: Antara/Antara/Indrianto Eko Suwarso

Saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berada di kisaran angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen.

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter, dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Tunggu Botak, Segera Atasi Rambut Rontok dengan Makan Bawang Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Sedangkan kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Peraturan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah ini nantinya akan dicantumkan dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah