Peringati Hari Antikorupsi Dunia 2021, Ketua KPK: Korupsi Harus Dilawan Bersama Layaknya Covid-19

- 9 Desember 2021, 17:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /antara news

MAPAY BANDUNG - Tepat hari ini 9 Desember 2021, seluruh dunia termasuk Indonesia memperingati 9 Desember dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

Sebuah momentum untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, korupsi harus dijadikan musuh bersama layaknya melawan pandemi Covid-19.

"Kita jadikan korupsi ini sebagai musuh bersama layaknya kita menganggap melawan Covid-19 sebagai musuh kita bersama," tutur Firli Bahuri, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: PHRI Rayakan Kebijakan PPKM Level 3 yang Batal Terlaksana

Ia menyebut, korupsi tidak serta merta menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, melainkan harus dilawan bersama-sama.

"Korupsi harus kita jadikan sebagai 'common enemy', tetapi seandainya kalau korupsi ini dianggap 'wah itu urusan KPK,' maka tidak akan pernah korupsi itu bisa berhenti," ujarnya.

Melalui peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 ini, KPK mengajak semua elemen masyarakat untuk turut menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama.

"Kami melalui Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) ini, kami ajak semua komponen, semua anak bangsa, semua elemen masyarakat, lembaga pemerhati korupsi, penggiat antikorupsi ikut menyatakan bahwa korupsi adalah musuh kita bersama," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Kabar Temuan Omicron di Bekasi Beredar di Masyarakat, Kemenkes Tegaskan 'Itu Tidak Benar'

Karena sebagaimana diketahui, korupsi di tanah air masih sering terjadi, yang disebabkan karena banyak faktor.

"Kami paham korupsi ini masih saja terjadi. Kenapa terjadi? tentu banyak teori yang mengatakan, banyak teori dan literatur yang kami baca, tetapi setidaknya ada tiga alasan yang harus kami ungkap," katanya.

Menurutnya, permasalahan pertama kemungkinan terkait dengan regulasi.

"Pertama, apakah ada kemungkinan ada persoalan regulasi, ternyata tidak ada masalah regulasi. Undang-undang kita dulu sudah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 penyelenggara negara yang bebas dari KKN, keluar lagi Undang-Undang 31 Tahun 1999 diubah dengan terbaru Undang-Undang 20 Tahun 2001, regulasi selesai. Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK selesai diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019, artinya regulasi tidak ada masalah," tuturnya.

Baca Juga: Waspada! 4 Ciri-ciri Tempat Usaha yang Dikirim Santet Tanah Kuburan, Nomor 1 Paling Mencengankan

Adapula permasalahan kedua, yang menurut Ketua KPK ini kemungkinan soal tata kelola di bidang keuangan dan penganggaran serta tata kelola dalam kelembagaan demokrasi.

"Karena negara kita sudah bergeser bertransformasi dari ketertutupan menjadi keterbukaan. Keterbukaan adalah suatu ciri sifat dari pada demokrasi," kata Firli.

Dan untuk permasalahan selanjutnya, Firli Bahuri mengatakan ada kemungkinan soal budaya korupsi yang masih dianggap permisif.

"Dengan keterbukaan demokrasi seharusnya mimpi buruk bagi para koruptor dan tidak ada celah orang melakukan korupsi, tetapi tetap masih ada, karenanya ada lagi satu persoalan, mungkin saja budaya korupsi masih dianggap permisif bagi kita," pungkasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x