Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Baca Juga: Indonesia Kembali Terima Donasi Vaksin Moderna dari AS, Total Sudah Dapat 18,4 Juta Dosis
Dengan begitu, ini akan mengurangi jumlah antrean penukaran uang rupiah rusak di bank sentral.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, masyarakat bisa melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
"Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," ujarnya.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan bisa membuat masyarakat aman dan nyaman, serta mudah saat akan melakukan penukaran uang rupiah rusak, tanpa perlu khawatir.***