TERBARU! PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang 7-23 Desember 2021, Simak Penjelasannya

- 7 Desember 2021, 12:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. /Humas Setkab/Rahmat

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

PPKM wilayah luar Jawa-Bali akan mulai diterapkan hari ini 7 Desember, sampai dengan 23 Desember 2021 mendatang.

Demikian disampaikan langsung oleh Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Dilakukan perpanjangan penerapan PPKM dari tanggal 7 Desember hingga 23 Desember 2021," tutur Airlangga Hartarto, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Ampun Deh! Pelaku Pesugihan Ini Sampai Rela Tumbalkan Umur Sendiri Sebagai Jaminan

Beberapa wilayah sudah menerapkan status kewaspadaan PPKM di level 1 dan 2, namun adapula yang masih berada di level 3.

Ada 129 kota/kabupaten yang sudah berada di level 1, meningkat dari periode sebelumnya yakni 51 kota/kabupaten.

Ada 193 kota/kabupaten yang sudah menerapkan status level 2, dan 64 kota/kabupaten di level 3.

"Level 3 menurun 160 menjadi 64 kab/kota, level 4, 0 Kabupaten/Kota," tambah Airlangga.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x