MAPAY BANDUNG - Pemerintah akhirnya resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
PPKM yang semula akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, akan diseimbangkan sesuai dengan status level kewaspadaan di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, walaupun status PPKM Level 3 Nataru dibatalkan dan akan diseimbangkan sesuai dengan status level kewaspadaan di wilayah masing-masing, beberapa syarat yang mengatur perjalanan akan tetap diperketat.
Terlebih, Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan bahwa saat ini muncul kasus Covid-19 varian baru Omicron, yang sudah menyerang ke beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tutur Luhut, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Menkomarves, Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga: Tenang! Flek Paru-paru Akibat Rokok Bisa HIlang dengan Obat Herbal dr. Zaidul Akbar Ini
Menurut Luhut, Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.