PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Alasan yang Disampaikan Luhut

- 7 Desember 2021, 09:27 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kebijakan larangan pejabat ke luar negeri hingga masa karantina akan dievaluasi secara berkala.
Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kebijakan larangan pejabat ke luar negeri hingga masa karantina akan dievaluasi secara berkala. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

Angka harian kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sudah di bawah 400 kasus, dan kasus aktif yang dirawat di rumah sakit pun telah menunjukkan penurunan.

Berdasarkan data per 4 Desember, jumlah daerah yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Sebaran vaksinasi Covid-19 dosis satu di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen, dan dosis dua sudah mendekati 56 persen.

Syarat-syarat yang tetap diperketat saat Nataru antara lain seperti penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, yang setelahnya dilanjutkan dengan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Omoo! Member BTS Buat Akun Instagram Pribadi dengan Username yang Unik, Berikut Linknya

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri, penumpang harus sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk dewasa yang belum divaksin ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara untuk anak-anak, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam (perjalanan udara), atau antigen 1x24 jam (perjalanan darat atau laut).

Baca Juga: Manjur Banget! Minum Rebusan Ini, Pegal Linu dan Sakit Punggung Sembuh Kata dr. Zaidul Akbar

Pemerintah melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang diadakan di hotel, pusat pembelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Menkomarves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x