Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan terbaru ini nantinya akan diinformasikan secara lebih rinci, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).***