Terbaru! BNPB Catat 14 Orang Meninggal Akibat Erupsi Gunung Semeru

- 6 Desember 2021, 07:20 WIB
Warga berada di atas timbunan abu vulkanik dari guguran awan panas Gunung Semeru di Desa Sumber Wuluh, Lumajang, Jawa Timur, Minggu 5 Desember 2021. Dampak guguran awan panas Gunung Semeru mengakibatkan sedikitnya puluhan rumah warga rusak dan diperkirakan belasan warga dinyatakan hilang.
Warga berada di atas timbunan abu vulkanik dari guguran awan panas Gunung Semeru di Desa Sumber Wuluh, Lumajang, Jawa Timur, Minggu 5 Desember 2021. Dampak guguran awan panas Gunung Semeru mengakibatkan sedikitnya puluhan rumah warga rusak dan diperkirakan belasan warga dinyatakan hilang. /Antara/Zabur Karuru

Baca Juga: Lirik Lagu Mahameru yang Dipopulerkan Dewa-19, Puncak Abadi Para Dewa di Gunung Semeru

Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Bupati Kabupaten Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah