Cegah Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional

- 4 Desember 2021, 15:09 WIB
Ciri-ciri terserang virus Covid-19 varian Omicron adalah indra penciuman tidak hilang tapi lebih cepat lelah.
Ciri-ciri terserang virus Covid-19 varian Omicron adalah indra penciuman tidak hilang tapi lebih cepat lelah. /ANTARA

Serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.

"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," tambah Novie.

Baca Juga: 3 Gejala Asam Urat, Salah Satunya Nyeri Pada Bagian Ini

Baca Juga: Waspada! 7 Gejala Ini Jadi Isyarat Kalau Kamu Kena Penyakit Diabetes Kata dr. Ema Surya Pertiwi

Seperti diketahui, Covid-19 varian Omicron kini telah menyebar di wilayah Asia, termasuk negara tetangga Singapura dan Malaysia, yang telah mengumumkan kasus pertama Omicron.

Dengan pembaharuan aturan penerbangan internasional ini, diharapkan dapat mencegah masuknya Omicron ke Indonesia.

"Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x