Cegah Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional

- 4 Desember 2021, 15:09 WIB
Ciri-ciri terserang virus Covid-19 varian Omicron adalah indra penciuman tidak hilang tapi lebih cepat lelah.
Ciri-ciri terserang virus Covid-19 varian Omicron adalah indra penciuman tidak hilang tapi lebih cepat lelah. /ANTARA



MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan terbaru mengenai penerbangan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pembaharuan aturan ini dilakukan guna mencegah masuknya Covid-19 Varian B.11.529 atau Omicron ke Indonesia.

"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," tutur Novie, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal, Preview, Link Live Streaming Wolves vs Liverpool Malam Ini di Liga Inggris

Baca Juga: Tidak Ada Provinsi Prioritas, Luhut Pastikan Vaksin Booster Covid-19 Akan Dimulai Serentak 2022

Ketentuan terbaru dalam SE 106 tahun 2021 itu antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Sebelas negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Adapula, dalam aturan terbaru ada perubahan syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x