Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Selasa 30 November 2021, Catat Lokasi dan Persyaratannya

- 30 November 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi  Jadwal Samsat Keliling Kota Cirebon Hari Ini Senin 28 November 2021
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kota Cirebon Hari Ini Senin 28 November 2021 /Dok.PMJ news

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini, Selasa 30 November 2021.

Guna mempermudah warga yang akan membayar pajak bermotor, layanan Samsat Keliling hari ini terbuka di 14 titik lokasi di wilayah Jadetabek.

Pesan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melalui Twitter resminya.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

Dilansir MapayBandung.com dari Twitter @TMCPoldaMetroJaya, Selasa 30 November 2021, lokasi Samsat Keliling tersebar di 14 titik lokasi Jadetabek, antara lain:

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara;

3. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat;

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;

5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;

6. Kota Tangerang: Halaman Kantor Samsat, Palem Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;

Baca Juga: Meski MK Tolak UU Cipta Kerja, Namun Jokowi Pastikan Seluruh Aturan di Dalamnya Masih Tetap Berlaku

7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug;

8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong;

9. Ciputat: Ruko gerai Bintaro sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;

10.Kelapa Dua: Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua;

11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok;

14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere.

Baca Juga: Profil Jeon So Min, Sosok Pelakor dalam Drama Show Window: The Queen’s House

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dokumen-dokumen yang sudah menjadi persyaratan utama harus disiapkan sebelum membayar pajak, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli, tidak lupa untuk dilampirkan fotokopi untuk setiap dokumennya.

Ada pula, pajak kendaraan bermotor tidak boleh menunggak dalam kurun waktu satu tahun.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x