Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
Baca Juga: Lepas Landas Temui Gubernur Mekkah, Menag Yaqut: Semoga Umrah 1443 H Segera Dibuka
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Rabu 24 November 2021.***