Baca Juga: Akan Terjadi Gerhana Bulan Malam Ini, Simak Panduan Shalat Gerhana Berikut
Baca Juga: Link Streaming El Clasico Persib vs Persija, Laga Sarat Gengsi di Liga 1 2021 yang Tayang Besok
Hasil black box ini tentunya akan menjadi barang bukti tambahan, untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Tubagus Joddy.
Sebagai informasi, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, satu minggu setelah insiden yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Kamis 4 November lalu.
Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***