Kembali Padat, Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap Kendaraan di DKI Jakarta, Catat Lokasinya

- 10 November 2021, 14:00 WIB
Polda Metro Jaya menambahkan 10 titik lokasi baru dalam penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Penerapan mulai diberlakukan Senin 25 Oktober 2021.
Polda Metro Jaya menambahkan 10 titik lokasi baru dalam penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Penerapan mulai diberlakukan Senin 25 Oktober 2021. /Tribratanews.polri.go.id/

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut, ganjil-genap 25 titik ini sebenarnya sudah pernah DKI Jakarta lakukan saat sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum PSBB memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga: Musim Hujan Gampang Sakit? Lakukan Cara Ini untuk Perkuat Imun Kata dr. Zaidul Akbar

Pihak Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kini masih melakukan kajian bersama sebelum aturan ganjil genap ini kembali diterapkan.

Berikut daftar 25 titik ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
10. Jalan Pintu Besar Selatan;

Baca Juga: Awas! Minum Air Pas Lagi Makan Ternyata Bisa Bikin Ginjal Bermasalah, Kata dr. Zaidul Akbar

11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Ini Bagian Tubuh Manusia yang Jadi Media Masuknya Santet Kata Om Hao

19. Jalan Kyai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah