OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar dan berizin.
Baca Juga: 6 Peristiwa Besar yang Akan Terjadi Sebelum Kiamat, Salahsatunya Ada Wabah Mematikan
Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Pergoki Karyawan Sedang Mengolah Foto Asusila
KLIK DI SINI untuk melihat daftar pinjaman online terdaftar OJK per Oktober 2021.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.***