Berantas Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri

- 16 Oktober 2021, 07:21 WIB
 Ketua Dewan Komisioner OJK, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021) / Humas Setkab

MAPAY BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menggandeng berbagai institusi untuk memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan melibatkan unsur kepolisian (Polri) untuk menindak secara tegas pinjol ilegal.

Dengan menggandeng Polri, Wimboh berharap dapat memberi efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.

Baca Juga: Mata Minus Bisa Sembuh, Teteskan Air Ini Setiap Hari Kata dr. Zaidul Akbar

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujarnya, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo Jumat 15 Oktober 2021.

“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” lanjutnya.

Wimboh menyampaikan, upaya bersama ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Menakutkan! Pria Ini Dikirim Santet Berbentuk Keris dan Boneka Pocong

OJK sendiri menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah