Daftar 106 Pinjol Terdaftar OJK per Oktober 2021, Jangan Tertipu Pinjol Ilegal Lagi ya!

- 19 Oktober 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi seseorang daftar pinjol. Polisi berantas pinjol ilegal.
Ilustrasi seseorang daftar pinjol. Polisi berantas pinjol ilegal. /Christina @ wocintechchat.com/Unsplash.com



MAPAY BANDUNG – Sesuai arahan Presiden Jokowi, Polri tengah menggencarkan operasi terhadap oknum penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Sebelum menentukan fintech atau pinjol, alangkah baiknya untuk memilih pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kepolisian jika mengetahui pinjol ilegal.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat melapor jika mendapatkan ancaman dari penyedia layanan pinjol.

“Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor,” katanya dilansir MapayBandung.com dari situs Humas Polri, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Penyakit Liver Bisa Sembuh Asal Rutin Minum Dua Ramuan Ini

Baca Juga: Kabar Baik! Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kota Bandung Kembali Bertambah, Kini Capai 41.074

Ramadhan meminta masyarakat untuk tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online, seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.

Sampai dengan Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x