Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Pergoki Karyawan Sedang Mengolah Foto Asusila

- 19 Oktober 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay



MAPAY BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 18 Oktober 2021 malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat karyawan dan memergoki perusahaan tersebut sedang mengolah foto asusila untuk menagih utang kepada debiturnya.

Adapun empat orang yang ditangkap bertugas sebagai supervisor telemarketing, supervisor debt collector, bagian umum dan bagian collection.

"Malam ini kita mendapatkan empat orang. Ada dua tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collection," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip MapayBandung.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ganda Putra China Lempar Sanjungan untuk Fajar/Rian di Final Thomas Cup 2020: Mereka Lebih Baik

Baca Juga: 5 Makanan Sehari-hari yang Tidak Baik Dikonsumsi Penderita Asam Lambung

Menurut Auliansyah, PT AIC menjalankan empat aplikasi pinjaman online yang semuanya tidak berizin alias ilegal.

Saat dilakukan penggerebekan, situasi kantor dalam keadaan sepi karena kantor tersebut memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Dari keterangan awal empat karyawan yang diamankan, perusahaan itu memiliki 78 pegawai yang semuanya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x