Jokowi Teken Perpres Pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan

- 8 Oktober 2021, 12:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin upacara peringatan ke-76 Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin upacara peringatan ke-76 Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Oktober 2021. /Foto: BPMI Setpres/Lukas/

MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan pada tanggal 9 September 2021.

Dengan demikian, diharapkan disparitas atau ketimpangan daerah di Jawa Barat bisa teratasi. Jokowi menyebut, isu disparitas belakangan jadi isu strategis di Jawa Barat.

Menurutnya, disparitas kabupaten/kota di Jabar dapat menjadi jurang pemisah atau gap dan kesenjangan spasial antara wilayah maju (developed region) dan wilayah tertinggal (underdeveloped region).

"Pengembangan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian selatan dilakukan untuk mengurangi tingkat disparitas antarwilayah di seluruh Provinsi Jawa Barat," jelas keterangan dalam lampiran Perpres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: 173 Ribu Guru Honorer Lolos Seleksi ASN PPPK 2021

Ia menambahkan, angka kesenjangan (gini ratio) mewarnai proses pembangunan di Provinsi Jawa Barat yang sedang berlangsung dan adanya indikasi bahwa pembangunan di Provinsi Jawa Barat belum merata, di mana angka kesenjangan Provinsi Jawa Barat mencapai 0,403 persen dan selalu berada di atas angka nasional 0,381 persen.

Provinsi Jawa Barat mempunyai wilayah geografis yang berbeda antara barat, timur, utara dan selatan. Dengan berbagai karakteristik yang berbeda menyebabkan adanya tingkat kesenjangan terutama kesenjangan/ disparitas pembangunan.

"Terjadi disparitas pembangunan antara kawasan di Provinsi Jawa Barat yang terletak di sekitar Provinsi DKI Jakarta dengan kawasan Provinsi Jawa Barat lainnya, terutama bagian selatan. Hal itu disebabkan percepatan pembangunan alami yang terjadi sebagai dampak dari pembangunan DKI Jakarta," jelas keterangan dalam lampiran Perpres itu.

Adapun dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021 yang diundangkan Menkumham tanggal 10 September 2021 itu disebutkan percepatan pembangunan kawasan Rebana meliputi tujuh wilayah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: JADWAL TERBARU! Pelaksanaan Ganjil Genap Berubah di GT Mulai Jam 6 Pagi, Menuju Lembang Berlaku 8 Jam

Sedangkan percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian selatan meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

Secara umum pemerintah akan melaksanakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan melalui langkah-langkah strategis dan terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran.

Percepatan pembangunan kawasan dilakukan melalui penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Detail rencana percepatan dan pembangunan kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan dapat diakses publik melalui laman jdih.setneg.go.id.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah