MAPAY BANDUNG - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Sebab menurutnya, setiap warga negara Indonesia wajib tercatat dalam KK.
Zudan menyampaikan pasutri yang nikah siri tersebut boleh membuat KK dengan menyertakan satu syarat utama, yakni membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.
Baca Juga: Warkopi Mesti Ganti Nama Dalam 7 Hari, Indro Warkop: Tak Ada Jalan Untuk Warkopi
"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tutur Zudan.
Zudan menyampaikan pasangan yang melangsungkan pernikahan siri bakal dilayani penuh oleh Dukcapil Kemendagri.
Nantinya, dalam kartu keluarga tersebut tercatat nama suami dan istri namun tidak akan tertulis nikah atau kawin di dalam kartu keluarga itu.
Baca Juga: Hasil Survei: PDIP Miliki Elektabilitas Paling Tinggi, PSI Mulai Dapat Perhatian Masyarakat
"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya.
Kendati begitu, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan.***