Beberapa saat kemudian polantas tersebut diketahui memblokir nomor Pikongg.
"Oke gue salah karena nerobos, tapi kalo emang malak, yaudah gue kasih. Ga usah basa basi. Kalo sidang pun, gue fine aja..pengen tau juga itu prosesnya gimana. Paling dendanya juga berapa si...Tapi ini malah minta nomor hp, neror gue bahkan minta ke kosan," tulisnya.
Awalnya gue ditilang deket Tangerang City sekitar jam 2 pagi, karena nerobos lampu merah. Singkatnya disuruh minggir, trus dimintain surat2. Semua masih aktif tuh..Diserahkan lahh ke si polisi inisial FA ini. Pas gue copot helm, polisinya ngomong "oh cewe..." @txtdrberseragam pic.twitter.com/z9yPAimRKP— Santri Al-Tinderiyyah (@Pikonggg) September 24, 2021
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan saat ini Propam Polres Metro Kota Tangerang tengah memeriksa seorang oknum polisi lalu lintas (polantas).
Oknum polisi tersebut diduga menggoda pemotor wanita yang tengah menjalani penilangan di Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Sinopsis Film G30S/PKI: Peristiwa Bersejarah 30 September 1965 yang Disutradai Arifin C Noer
"Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan," ujarnya 30 September 2021.
Ia pun menganggapi tudingan terhadap polantas tersebut. Menurut Sambodo, seorang polisi wajib profesional dalam menjalanan tugas.
Selain itu, polisi pun wajib menghormati masyarakat khususnya wanita.
"Laksanakan tugas secara profesional. Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan," tambahnya.***