MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali membuka pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM.
Kali ini pendaftaran BLT UMKM dilakukan bagi pelaku usaha yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Melalui BLT UMKM ini pelaku usaha yang memenuhi syarat akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Dilansir MapayBandung.com dari akun Instagram @dinasppkukm, pendaftaran BLT UMKM dilakukan sampai 13 September 2021.
Baca Juga: [HOAKS] Unggahan Duka Cita Wafatnya Megawati Soekarnoputri Oleh PMI DKI Jakarta
Baca Juga: Seram! Kisah Horor Edi yang Diikuti Burung Jadi-jadian Jelmaan Kuntilanak di Pangalengan Bandung
Berikut syarat dan kriteria Penerima BLT UMKM DKI Jakarta :
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).