Hore! Angkasa Pura II Turunkan Harga Rapid Test Antigen untuk Sejumlah Bandara, Harganya Jadi Segini

- 3 September 2021, 15:11 WIB
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020.
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020. /PRASETYO ADHI/PRFM

MAPAY BANDUNG - Kabar baik datang untuk calon penumpang pesawat.

Pasalnya, PT Angkasa Pura II menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di sejumlah bandara.

Tarif rapid test antigen di sejumlah bandara diketahui mengalami penurunan.

Salah satunya di Bandara Husein Sastranegara yang awalnya sebesar Rp99 ribu menjadi Rp85 ribu.

Hal itu ditegaskan oleh Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano.

"AP II sebagai pengelola bandara dan Farmalab sebagai pengelola Airport Health Center berkoordinasi guna menetapkan penurunan tarif untuk layanan rapid test antigen yang kemudian menjadi Rp85 ribu," katanya seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: 330 Sekolah di Kota Bandung Pastikan Gelar PTM Mulai 8 September 2021

Yado mengungkapkan, penurunan tarif rapid test antigen ini sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 1 September 2021 yakni tarif antigen di Jawa-Bali Rp99 ribu dan Rp109 ribu untuk yang berada di luar Jawa-Bali.

"Penurunan tarif rapid test antigen diharap dapat mendukung calon penumpang pesawat agar selalu memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Adapun tarif baru rapid test antigen sudah mulai berlaku sejak Kamis, 2 September 2021 lalu di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara.

Nantinya, bandara lain akan mengikuti aturan pemberlakuan tarif baru tersebut mulai Sabtu, 4 September besok seperti Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Kemudian, Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi).

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung Siap Digelar 8 September 2021, Begini Aturan Belajar Siswa di Kelas

Selanjutnya, Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Sementara, untuk penurunan tarif di Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta) dan Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) akan diinformasikan dalam waktu dekat.

Adapun mengenai ketentuan protokol kesehatan, Yado mengatakan seluruh bandara yang dikelola AP II mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh Sertifikat Vaksin Covid-19 Milik Jokowi Beredar, Kemendagri Ingatkan Sanksi Pidana

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali:

- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

2. Perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah