Adapun tarif baru rapid test antigen sudah mulai berlaku sejak Kamis, 2 September 2021 lalu di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara.
Nantinya, bandara lain akan mengikuti aturan pemberlakuan tarif baru tersebut mulai Sabtu, 4 September besok seperti Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Kemudian, Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi).
Selanjutnya, Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Sementara, untuk penurunan tarif di Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta) dan Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) akan diinformasikan dalam waktu dekat.
Adapun mengenai ketentuan protokol kesehatan, Yado mengatakan seluruh bandara yang dikelola AP II mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Heboh Sertifikat Vaksin Covid-19 Milik Jokowi Beredar, Kemendagri Ingatkan Sanksi Pidana
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali:
- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)