MAPAY BANDUNG - Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak ke sejumlah sektor, salah satunya transportasi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan jika PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.
Angkasa Pura (AP) II memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Baca Juga: Pengin Punya Smash Keras Saat Bermain Bulu Tangkis? Ini Caranya
VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," kata Yado seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari ANTARA.
Baca Juga: Penting Loh ! Ternyata Mukbang Sangat Berbahaya Bagi Tubuh, Ini Cara Mencegahnya
Yado menyampaikan, seluruh bandara yang dikelola AP II mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: