PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Angkasa Pura II Keluarkan Syarat Perjalanan Terbaru

- 1 September 2021, 11:26 WIB
Pesawat Batik Air A-330 rute Aceh-Jakarta mendarat darurat di Bandara Kualanamu.
Pesawat Batik Air A-330 rute Aceh-Jakarta mendarat darurat di Bandara Kualanamu. /instagram.com/@batikair/

Baca Juga: Pemkot Bandung Tak Mampu Angkut Sampah di TPS Gedebage, Walhi Jabar Kritik Keras : Memalukan Sekali !

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali:

- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

2. Perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Baca Juga: HEBOH ! Dugaan Kebocoran Data eHAC, DPR Dorong Pengesahan RUU PDP

Dirinya menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," ujar Yado.

"Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," tutur Yado.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x