HEBOH ! Dugaan Kebocoran Data eHAC, DPR Dorong Pengesahan RUU PDP

- 1 September 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hasil penelusuran saat ini mengindikasikan bahwa terjadi dugaan kebocoran data pada aplikasi e-HAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.
Ilustrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hasil penelusuran saat ini mengindikasikan bahwa terjadi dugaan kebocoran data pada aplikasi e-HAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021. / Pixabay/ Werner Moser/

MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan adanya dugaan kebocoran data aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC).

Dugaan kebocoran data eHAC tersebut telah terjadi sejak 15 Juli 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai jika sudah seharusnya RUU perlindungan data pribadi (PDP) untuk segera disahkan.

Baca Juga: Percaya Takhayul ! Ayah Gunhoo 'The Return of Superman' Tebar Kacang Merah di Rumah Baru

“Awalnya kebocoran dari pihak swasta, Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudian data BRI Life yang bocor juga BPJS, apalagi hari ini keluar berita di Kemenkes yang juga soal kebocoran e-HAC," kata Farhan dalam diskusi bertajuk "Nasib RUU Pelindungan Data Pribadi" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Benarkah Sinovac Keluarkan Pedoman Vaksinasi Covid-19? Begini Faktanya

Farhan menambahkan, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini ingin melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi agar sesuai dengan UU.

Baca Juga: Mendapat Gelar 'Lord' di MasterChef Indonesia, Lord Adi : Jujur Bangga

Baca Juga: Dilepas Barcelona, Antoine Griezmann 'CLBK' dengan Atletico Madrid

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x