SIMAK ! Ini Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Gunakan Vaksin Nusantara

- 26 Agustus 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi Vaksin Merah Putih.
Ilustrasi Vaksin Merah Putih. /Jurnal Soreang /Antara

MAPAY BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilakan masyarakat untuk menggunakan vaksin nusantara.

Saat ini vaksin nusantara sendiri belum mendapat izin penggunaan oleh BPOM. Pasalnya vaksin nusantara belum melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta seperti uji klinis tahap 3.

"Sambil menunggu proses uji klinis ini, Vaksin Nusantara bisa diakses masyarakat berdasarkan pelayanan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2021, Pemkot Izinkan Persib Bandung Gunakan Stadion GBLA Sebagai Lokasi Latihan

Bagi masyarakat vaksin nusantara buatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto, Siti menjelaskan nantinya akan dijelaskan soal manfaat dan efek samping setelah penggunaan. Jika masyarakat setuju maka Vaksin Nusantara akan diberikan.

Baca Juga: DPR Minta Komoditi Pertanian di Indonesia Merata, Dedy Mulyadi : Jangan Tuturut Munding !

Baca Juga: BURUAN DAFTAR ! Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

"Jadi bisa dapat vaksin untuk kemudian dilakukan penjelasan, disampaikan manfaat dan efek sampingnya atas persetujuan pasien tersebut maka Vaksin Nusantara bisa digunakan," jelasnya.

Baca Juga: Zikri Daulay Sempat Alami Vertigo Usai Bercerai dengan Henny Rahman : Gue Vertigo Satu Bulan

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x