PPKM Level 2, Tempat Wisata di Kabupaten Garut Diperbolehkan Buka

- 26 Agustus 2021, 11:27 WIB
Suasan Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, 3 November 2014
Suasan Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, 3 November 2014 //Dok Disparbud Jabar.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Garut memperbolehkan tempat wisata untuk buka kembali di masa PPKM level 2.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan sebelum tempat wisata di Kabupaten Garut dibuka pihaknya akan melakukan penilaian serta daftar checklist yang harus dipenuhi oleh tempat wisata tersebut.

"Dimana di PPKM level dua kan kami diperbolehkan membuka kawasan wisata, tapi kawasan wisata itu nanti di assesment dulu supaya nanti tidak buka tutup-buka tutup lah dan tidak menjadi klaster baru dan kami mempersilahkan adanya pembukaan daripada kawasan wisata nanti protokol kesehatannya akan diasesmen oleh Tim Satgas dan dinas teknis yang terkait," ujar Rudy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Ratas) dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, di Ruang Rapat Bupati yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Insidious: Chapter 3, Elise Rainer Bantu Seorang Remaja Lawan Roh Jahat di Bioskop TransTV

Baca Juga: Siswa yang Tak Dapat Subsidi Kuota Internet Capai 21 Juta, Putra Nababan: Ini Bukan Sekedar Angka

Rudy menjelaskan, ada beberapa penilaian yang akan diberikan kepada para pengelola tempat wisata di Kabupaten Garut. Seperti penyediaan alat pengukur suhu tubuh, aturan menjaga Jarak, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hiii Serem ! Pengalaman Sopir Ambulans yang berkunjung Ke Warung Gaib Di Cadas Pangeran Sumedang

Selain itu, di lokasi tempat wisata juga harus sudah mempunyai Kawasan Patuh Prokes (KPP) guna memantau penerapan prokes dilokasi tersebut.

Baca Juga: Berkhasiat untuk Kesehatan Jantung, Yuk Cobain Resep Bola-Bola Beras Ala dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x