KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Calon Penumpang yang Tak Bisa Penuhi Syarat Perjalanan

- 22 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jaraj jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," terang Eva.

Baca Juga: Hati-Hati! Sebelum Mendaki ke Gunung Gede Pangrango, Kalian Harus Tahu Kisah Mistis di Kandang Batu

Baca Juga: UPDATE! Positif Covid-19 di Jabar Bertambah 2.742, Total Jadi 666.163 Kasus

Karena itu, calon penumpang yang usianya di atas 12 tahun, wajib memerhatikan beberapa syarat protokol perjalanan dengan menggunakan KA.

Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin misalnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam surat keterangan tersebut nantinya, menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, syarat lainnya calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (Rapid Tes) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Eva menerangkan, PT KAI Daop 1 Jakarta saat ini juga memberikan pelayanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan vaksinasi di stasiun tersebut diperuntukkan bagi calon penumpang yang berusia di atas 12 tahun dan belum pernah menerima vaksin.

Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Gejala Covid-19 yang Sering Muncul Meski Telah Divaksinasi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah