KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Calon Penumpang yang Tak Bisa Penuhi Syarat Perjalanan

- 22 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

MAPAY BANDUNG - Sejak 29 Juli 2021 dan adanya masa perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021, KAI menerapkan peraturan yang salah satunya adalah wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Beberapa kondisi, memang menyebabkan seseorang belum dapat menerima vaksin atau belum sempat mengukuti program vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari ANTARA, Minggu 23 Agustus 2021, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengimbau calon penumpang Kereta Api (KA) dapat memerhatikan syarat perjalanan jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

Ia juga mengonfirmasi jika calon penumpang belum dapat memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka uang pembelian tiket dapat dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Polisi Sebut Ledakan di Margo City Depok Terjadi Akibat Plavon Ambruk

Baca Juga: KABAR BAIK! Hari Ini Pasien Sembuh dari Covid-19 di Jabar Bertambah 3.071

"Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dikembalikan 100 persen," kata Eva.

Pembatalan tiket, lanjut Eva, dapat dilakukan di lokat stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-021 paling lambat H+7.

Tak hanya menunjukkan surat vaksin, aturan protokol kesehatan lainnya adalah pengguna KA dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x