Meski Berakhir Damai, Oknum TNI yang Halangi Ambulance Tetap Dijebloskan ke Penjara

- 20 Agustus 2021, 10:26 WIB
Begini nasib oknum anggota TNI pengahalang ambulans. Lantaran terganggu dalam menyelamatkan nyawa sang bayi, petugas di dalam mobil ambulans lantas merekam ulah oknum anggota TNI tersebut.
Begini nasib oknum anggota TNI pengahalang ambulans. Lantaran terganggu dalam menyelamatkan nyawa sang bayi, petugas di dalam mobil ambulans lantas merekam ulah oknum anggota TNI tersebut. /Instagram @warungjurnalis/@tni_angkatan_darat

MAPAY BANDUNG - TNI AD menghukum Praka AMT yang terbukti menghalangi laju ambulance yang tengah membawa bayi yang sedang kritis.

Menurut informasi, bayi yang dibawa ambulance tersebut kemudian meninggal dunia. Meski kasus berakhir damai dan keluarga bayi tak mempermasalahkan kasus tersebut, Praka AMT tetap dijebloskan ke dalam penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Video prajurit TNI yang menghanghalangi jalannya ambulance itu direkam di Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat 13 Agustus 2021, lalu.

Baca Juga: Sempat Melandai, Kasus Positif Aktif Covid-19 di Kota Bandung Kembali Naik, Kemarin Bertambah 38 Orang

Sesaat setelah diunggah, video tersebut viral di media sosial TikTok, instagram, hingga twitter.

Dijebloskannya Praka AMT ke penjara ini disebut TNI AD dalam rilisnya sudah sesuai dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Lord Adi Banjir Dukungan di MasterChef Indonesia Season 8, Netizen : Kawal Sampai Juara

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by warungjurnalis (@warungjurnalis)

Andika Perkasa ingin membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x