MAPAY BANDUNG - TNI AD menghukum Praka AMT yang terbukti menghalangi laju ambulance yang tengah membawa bayi yang sedang kritis.
Menurut informasi, bayi yang dibawa ambulance tersebut kemudian meninggal dunia. Meski kasus berakhir damai dan keluarga bayi tak mempermasalahkan kasus tersebut, Praka AMT tetap dijebloskan ke dalam penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Video prajurit TNI yang menghanghalangi jalannya ambulance itu direkam di Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat 13 Agustus 2021, lalu.
Sesaat setelah diunggah, video tersebut viral di media sosial TikTok, instagram, hingga twitter.
Dijebloskannya Praka AMT ke penjara ini disebut TNI AD dalam rilisnya sudah sesuai dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga: Lord Adi Banjir Dukungan di MasterChef Indonesia Season 8, Netizen : Kawal Sampai Juara
View this post on Instagram
Andika Perkasa ingin membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.